Kamis, 09 September 2010

Hukum Perorangan (Personenrecht)

Hukum Perorangan (Personenrecht))


Hukum Perorangan dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja

I. Subjek Hukum
Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subjek hokum .
Apabila dikatakan bahwa setiap manusia merupakan orang, maka berarti :
1. bahwa tidak dikenal perbedaan berdasarkan agama, baik manusia itu beragama Islam, Kristen maupun agama lain, mereka semua merupakan orang
2. bahwa antara kelamin yang satu dengan yang lainnya, tidak diadakan pembedaan, jadi baik wanita maupun pria merupakan orang
3. bahwa tidak diadakan pembedaan antara orang kaya dan miskin, semua dinggap sebagai orang
4. bahwa tidak dibedakan apakah manusia itu warga Negara atau orang asing, jadi kalau semua hokum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka ia dinggap orang.
Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.
Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :
1. Orang (Pribadi Kodrati)
2. Badan Hukum (Pribadi Hukum)

Subjek Hukum :
Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum. Menurut Algra subjek hokum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)

Orang (Pribadi Kodrati)
Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas). Menurut Chaidir Ali , mengartikan manusia adalah mahkluk yang berwujud dan rohani, yang berfikir dan berasa, yang berbuat dan menilai, berpengetahuan dan berwatak, sehingga menempatkan dirinya berbeda dengan makhluk lainnya.

Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.
Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.

Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :
1. Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :
a. Orang-orang yang terganggu jiwanya
b. Orang-orang yang tidak normal fisiknya
c. Orang-orang tertentu karena pemboros
3. Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)

Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :


B. Pembagian Badan Hukum
Menurut pasal 1653 BW badan hokum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu:
 Badan hukum yang “diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah [pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota], bank bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
 Badan hokum yang “diakui” oleh pemerintahan/ kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
 Badan hokum yang ”didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas, perkumpulan, asuransi, perkapalan,dan lain sebagainya.
Jika dipandang dari segi wujudnya atau sifatnya, badan hokum dibedakan menjadi dua, yaitu:
 Korporasi (corporatie) adalah gabungan atau kumpulan orang orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama sama sebagai subjek hokum tersendiri. Karena itu korporansi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Misalnya: Perseroan Terbatas, perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan lain sebagainya.
 Yayasan atau stichting yaitu suatu badan hukum yang didirikan oleh banyak orang namun dikelolah oleh pengurus atau satu oang sebagai subjek hukum didalamnya. Missal: yayasan panti asuhan, panti jompo, rehabilitasi narkotika dan sebagainya

C. Syarat syarat Badan Hukum
Suatu badan hokum bisa dikatakan sebagai badan hokum apabila memiliki beberapa syarat sebagaai berikut:
 Adanya harta kekayaan yang terpisah
 Memiliki tujuan tertentu
 Memiliki kepentingan sendiri
 Ada organisasi yang teratur

D. Perbuatan Badan Hukum
Mengacu pada pasal 1656 BW, yang menyatakan bahwa “segala perbuata, untuk mana pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan perbuatan itu terkemudian telah disetujui ecara sah”
Kemudian pasal 45 WvK menyatakan:
 Tanggungjawab para pengurus adalahtak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang bdiberikan kepada mereka dengan sebaik baiknya, merekapun karena segala perikatan dari perseroan, dengan sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga.
 Sementara itu, apabila meeka melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannyamengenai syarat syarat pendirian, maka, atas kerugaian karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing masing dengan diri sendiri bertanggungjawabuntuk seluruhnya.

II. Tempat Tinggal (Domicilie)
Dalam pengertian yuridis, tempat tinggal atau domicilie adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir didalam hubungannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan perbuatan hokum.
Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu:
 Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
 Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
 Adanya hak dan kewajiban
 Adanya prestasi
Menurut hukum tiap tiap orang harus mempunyai tempat tinggal di mana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
 Di mana seorang harus menikah ( Pasal 78 KUH Per.)
 Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUH Per.)
 Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal KUH 207Per.) dan sebagainya.
Domisili dapat dibedakan menurut system hokum yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law (system Anglo Saxon Inggris) dan hukum eropa kontinental. Menurut Common Law domisili dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
 Domicile of origin: tempat tinggal seseorang yang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah
 Domicile of origin domicile of dependence : tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi istri yang ditentukan oleh domisili suaminya
 Domicile of choice : tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya sehari hari.
Adapun dalam hokum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW (New BW) negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat melakukan perbuatan hokum pada umumnya, dan tempat tinggal yang dipilih

III. Catatan Sipil.
Lembaga ini pertama kali muncul di Perancis, yaitu pada zaman Revolusi Perancia. Di Belanda, lembaga catatan sipil ini baru diperkenalkan pada zaman Raja LodewijkNapoleon dan bersamaan waktunya ketika kodifikasi (1838) dimasukkan dalam BW. Di Indonesia, Lembaga pencatatan telah ada pada masa sebelum kemerdekaan yaitu sejak 1848 (asas konkordansi) akan tetapi baru diundangkan pada tahun 1849.
Pengetian Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis dari Catatan sipil yaitu:
 Akta kelahiran
 Akta perkawinan
 Akta perceraian
 Akta pengakuan dan Pengesahan Anak
 Akta kematian
Akta catatan sipil mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat memberikan manfaat bagi indifidu maupun pemerintah .
Bagi individu, manfaatnya ialah:
 Menentukan status hokum seseorang
 Merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka pengadilan dan dimuka hakim
 Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri
Adapu manfaat bagi pemerintah :
 Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
 Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
 Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang dating keindonesia























Kesimpulan:
1. Hukum Perorangan adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan
2. Dalam hukum perorangan terbagi aatas tiga bahasan yaitu:
 Subyek Hukum
 Tempat tinggal
 Catatan sipil
3. bahasan tentang subyek hokum yaitu:
 Orang (Pribadi Kodrati)
 Badan Hukum (Pribadi Hukum)
4. Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu
 Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
 Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
 Adanya hak dan kewajiban
 Adanya prestasi
5. Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian