Rabu, 22 Desember 2010

HAK-HAK ATAS TANAH SEBELUM UUPA

PEMBAHASAN

A. Sekilas tentang Hak
Pada umunya, Hak adalah sesuatu yang dapat diperoleh atau dihasilkan setelah menunaikan kewajiban. Knottenbelt menyatakan bahwa Hak itu memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya. Sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan bebean, sehingga yangmenonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu, yaitu hak.
Istilah “Hak” selalu tidak dapat dilepaskan dengan istilah “Hukum”. Dalam literature hukum Belanda, keudanya disebut dengan “recht”. Akan tetapi antara hak dan hukum dapat dibedakan dengan menggunakan istilah ”Objektief recht” dan “Subjektief recht”. Van Apeldoorn (1978:55-58) mengartikan objektief recht dengan hukum objektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum. Subjektief recht diartikan dengan hukum subjektif yaitu untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, dan yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu.

B. Hak-hak Atas Tanah Sebelum UUPA
Bila dipandang menurut sejarahnya di Indonesia, maka hukum agraria dapat dibagi atas dua fase, yakni:
• Hukum Agraria sebelum UUPA
• Hukum Agraria setelah UUPA
Pembahasan dalam materi ini, lebih difokuskan pada Hak atas tanah sebelum UUPA, dimana dalam Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA terdapat dua kutub hukum, yaitu:
• Hukum Agraria adat, dimana hukum ini berasal dari adat istiadat atau kebiasaan penduduk pribumi yang telah menjadi aturan atau norma yang harus dipatuhi. Hukum ini mengenal hak atas tanah seperti hak ulayat, hak milik dan hak pakai.
• Hukum Agraria Barat, dimana hukum ini adalah hukum yang sengaja diterapkan oleh Belanda sejak zaman penjajahan di Indonesia. Hukum ini juaga bisa disebut Hukum Perdata Barat, hukum ini melahirkan hak-hak atas tanah seperti hak eigendom, hak opsal, hak arfpacth, hak gebruik.
Hak atas tanah menurut hukum Adat sebelum berlakunya UUPA:
1. Hak Ulayat
Hak ulayat ialah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggotamasyarakat hukum adapt secara bersama sama atau komunal. Dengan hak ulayat ini, masyarakat hukum adapt yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh. Adapun hak warga masyarakat atas tanah yang terwujud dalam hak ulayat ini pada dasarnya berupa:
• Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada diwilayah wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
• Hak untuk berburu dalam batas wilayah atau wewenang hukum masyarakat mereka.
Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang bersifat komunal ini pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota mwsyarakat yang bersangkutan untuk secara perorangan menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu agar diketahui para anggota lainnya semasyarakat dalam waktu yang tertentu pula.
2. Hak Milik dan Hak Pakai
Hak milik (adat) atas tanah adalah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukumadat yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adapt itu berupa sawah dan beralih turun-menurun.
Hak Pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya. Biasanya tanah yang dikuasai dengan hak dalam hukum adat itu berupa ladang.
Hak hak atas tanah diatas tadi merupakan macam hak atas tanah adat yang secara garis besar atau pada umumnya. Adapun macam hak atas tanah lainnya,yaitu:

• Hak Gogol
Hak Gogol ialah hak seorang googol, atas apa yang ada dalam perungdang undangan agrariadalam zaman hindia belanda dahulu, disebut komunal desa. “Hak Gogol” biasanya disebut “Hak Sanggao”, atau “Hak Pekulen”. Untuk diketahui Hak Gogol itu disebut hak komunal (Communal Bezit) yang dianggap sebagai tanah desa, yang diusahakan oleh orang orang tertentu,gogol(=Kuli), sedang tanahnya disebut tanah gogolan atau tanah Pekulen.
Hak Gogol dibedakan menjadi dua, yaitu:
 Gogolan yang bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus mempunayi tanah gogolan yang dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang tertentu, misalnya; Istri dan anak-anaknya. Maka, untuk dapat disebut “Hak Gogolan” ada dua syarat, yaitu; Bahwa tanah yang dikuasainya tetap pada tanah yang sama dan apabila siGogol meninggal dunia, maka Hak Gogolnya dapat dilanjutkan oleh salah seorang ahli waris tertentu. Apabila tidak ada, maka yang menjadi ahli warisnya adalah jandanya. Dengan demikian turun temurun terbatas.
 Gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa. Dengan demikian ada dua unsure dalam hak Gogolanyang bersifat tidak tetap,yaitu: Apabila tanah yang digarap /dikuasai berganti ganti atau apabila si Gogol meninggal dunia, maka tanah gogolan dimaksud tidak dapat diwariskan pada ahli warisnya.
• Hak Grant
Hak Grant adalah Hak atas tanah atas pemberian Hak Raja raja kepada bangsa asing. Hak Grant dapat disebut juga Geran Sultan, Geran Datuk atau Geran Raja. Gak Grant dikenal ada 3 macam , yaitu:
 Grant Sultan adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah, yang diberikan oleh Sultan kepada para kaula Swapraja. Hak Grant Sultan ini, didaftar dikantor Pejabat Pamong Praja.
 Grant Controleur adalah hak yang diberikan kepada para bukan kaula Swapraja. Hak dimaksud disebutControleur, karena pendaftarannya dilakukan di kantor Controleur. Hak ini banyak diubah menjadi Hak Opstal atAU Hak Erfpacht.
 Grant Deli Maatschappy adalah hak yang diberikan oleh Sultan kepada Deli Maatschappy, lalu Deli Maatscheppy diberikan wewenang untuk memberikan bagian bagian tanah Grant kepada pihak ketiga/lain.
• Hak Hanggaduh
Hak Hanggaduh adalah hak untuk memakai tanah kepunyaan Raja. Menurut penyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta, adalah kepunyaan Raja, sedang Rakyat hanya menggaduh saja. Untuk diketahui, bahwa tanah-tanah didaerah istimewa Yogyakarta, adalah tanah-tanah yang berasal :
 hak-hak yang berasal bekas Hak Barat
 hak-hak yang berasal dari bekas Swapraja.
Hak atas tanah menurut hukum (Perdata) Barat saat sebelum berlakunya UUPA yaitu:

1. Hak eigendom ( pasal 570 KUHPer/BW)
Hak Eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asa;kan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hk hak orang lain. Adapula, Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum Barat. Tidaklah sama hakikatnya hak”milik” atas tanah menurut konsepsi hukum (perdata) barat ini dengan hakikat hak milik atas tanah menurut konsepsi UUPA kita dewasa ini. Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eignaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya. Hal ini dapat kita mengerti mengingat konsepsi hukum barat itu dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang lebih mengagungkan kepentingan perorangan daripada kepentingan umum maupun kebendaan daripada keahlakan.


2. Hak opstal ( pasal 711 KUHPer/BW )
Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memilikibangunan dan tanaman tanaman diatas sebidang tanah orang lain . Adapun, Hak Opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eignaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya. Di samping wewenagn untuk dapat memiliki benda benda tersebut, hak postal juga memberikan kepada pemegangnya untuk :
• Memindahtangankan (benda yang menjadi) haknya itu kepada orang lain.
• Menjadikan benda tersebut sebagai jaminan hutangnya
• Muengalihkannya kepada ahli warisnya sepanjang jangka waktu berlakunya hak opstal itu belum habis menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama pemilik tanah.

3. Hak erfpacht ( pasal 720 KUHPer/BW )
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak banyaknya dari tanah tersebut. Di samping menggunakan tanah orang lain itu untuk dimanfaatkan hasilnya, pemegang hak erfpacht ini berwenang pula untuk memindahtangankan haknya itu kepada orang lain, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya pula kepada ahli warisnya sepanjang belum habis masa berlakunya.
4. Hak Gebruik ( pasal 818 KUHPer/BW )
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik =pakai). Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja. Di samping itu pemegang hak gebruik ini boleh pula tinggal di atas tanah tersebut selama jangka waktu berlaku haknya itu.