Sabtu, 24 April 2010

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

PEMBAHASAN


Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
 Pembunuhan
 Pencurian
 Penipuan
 Perampokan
 Penganiayaan
 Pemerkosaan
 Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
 Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
 Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
 Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
 Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
 Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
 Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
 Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
 Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
 Sikap tindak atau perikelakuan manusia
 Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
 Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
 Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
 Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
 Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)





E. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.

Rabu, 24 Juni 2009

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Sintesis adalah sutatu ilmu pengetahuan yang didapat dari perpaduan antara rasionalisme dan empirisme yang saling berhubungan dan saling memberi pengaruh sehinnga, pemikiran ini dapat disebut juga dialegtika-fragmatik. Dikatakan sintesis karena pemikiran ini memiliki keterkaitan antara indra dengan suatu rasio/logika, sehingga keduanya disini difungsikan secara bersama dan berhubungan satu sama lain. Bisa dikatakan teori ini lebih cenderung melihat kepada pengaruh logika dan pengalaman.

Latar belakang kami menulis makalah ini tidak lain untuk membahas sejarah para tokoh filusuf yang salah satunya Emanuel Kant karena beliau berkaitan erat dengan sintesisme.

  1. Rumusan Masalah

Disini kami akan membahas tentang:

  • Apa yang dimaksud dengan Sintesis?

  • Bagaimana Sintesis dikembangkan/difungsikan?

  • Bagaimana pendapat para tokoh tentang Sintesis?(diketahui dengan adanya teori-teori yang muncul)

  1. Tujuan Penulisan

Dalam makalah yang kami tulis, terdapat tujuan yang tersirat maupun tersurat, yaitu:

    1. Supaya kita dapat mengetahui lebih dalam tentang pemikiran Sintesis

    2. Untuk membahas dan mendiskusikan teori-teori yang muncul pada zaman itu

    3. Untuk dapat mengambil suatu pelajaran yang berharga dari pembahasan

    4. Membuka suatu pengetahuan baru tentang sejarah filsuf yang belum kita ketahui



BAB II

PEMBAHASAN


  1. SINTESIS

Sintesis adalah sebuah pemikiran yang kritis atas dua kecenderungan pokok yaitu rasionalisme dan empirisme yang mana keduanya berusaha menghancurkan sistem pengetahuan tradisional yang secara mendalam menguasai cara berfikir masyarakat.

Dengan sintesis ini, Kant menghasilkan sebuah cara berfikir barung yang menjadi pijakan dalam sejarah selanjutnya, serta sangat berpengaruh dalam sejarah filsafat.

  1. Riwayat hidup Immanuel Kant (1724-1804)

Filsuf Jerman ini sepanjang hidupnya tinggal dengan bersahaja di kota Konigsberg di Prusia Timur. Di kota ini pula dia dilahirkan dalam sebuah keluarga yang sangat menghargai nilai-nilai kerajinan, kejujuran dan kesalehan yang ketat. Di usia tuanya Kant teringat penuh rasa terima kasih kepada orang tuanya yang mendidiknya untuk jujur dan menghindari segala bentuk dusta. Suasana pengasuhan seperti ini besar pengaruhnya dalam pemikiran Kant yang sangat menjunjung tinggi kewajiban.

  1. Kritisme Immanuel Kant

Filsafat Kant juga disebut “kritisme”, istilah ini dipertentangkannya dengan “dogmatisme”, sementara dogmatisme merupakan filsafat yang menerima begitu saja kemampuan rasio tanpa menguji batas-batasnya, kritisme dipahami sebagai sebuah filsafat yang lebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio sebelum memulai penyelidikannya. Dengan perkataan lain, Kant mengatakan bahwa kritisme adalah filsafat yang lebih dahulu menyelidiki die Bedingun der Moglichkeit (syarat-syarat kemungkinan) pengetahuan kita. Para filsuf sebelum Kant disebut filsuf-filsuf dogmatis, dan yang terbesar dari mereka, menurut Kant, adalah Wolff. Mereka ini bermetafisika tanpa menguji kesahihan metafisika itu. Demikianlah dengan kata “kritik” dipahami oleh Kant sebagai “pengadilan tentang kesahihan pengetahuan” atau “pengujian kesahihan”. Gambaran tentang proses pengadilan diadakan disini. Dalam proses itu klaim-klaim pengetahuan seolah diperiksa sebagai terdakwa, cara berfilsafat semacam ini disebut “proseduralisme”. Alih-alih memusatkan diri pada isi pengetahuan, Kant lebih meminati proses atau cara memperoleh pengetahuan itu.


  1. Duduk perkara kritik atas Rasio murni

Dalam kritik der reinen vernuft, Kant mempersoalkan, apakah metafisika itu mungkin atau tidak untuk memperluas pengetahuan kita tentang kenyataan?, apakah metafisika sungguh bisa memberi pengetahuan yang pasti mengenai Allah, Kebebasan, dan Keabadian? Pertanyaan ini jelas merupakan sebuah kesangsian atas kebenaran metafisika yang pernah menjadi ratu ilmu-ilmu. Yang dipersoalkan Kant dalam metafisika adalah upaya untuk menghasilkan pengetahuan a priori atau pengetahuan murni. Yang dimaksud adalah konsep-konsepnya yang tidak diturunkan dari pengalaman, melainkan berasal dari struktur-struktur pengetahuan subjek sendiri, kosong dari pengalaman empiris. Kant memberi contoh, dalam kehidupan sehari-hari kalimat ‘semua peristiwa ada sebabnya’ adalah sebuah pengetahuan a priori, demikian juga, Matematika.

Bagi Kant adalah bagaimana pengetahuan a priori itu mungkin? Untuk menjawab itu, Kant mulai dengan membedakan dua macam putusan. Putusan analis adalah putusan yang predikatnya hanya merupakan analisis atas subjek saja, misalnya dalam putusan “semua benda adalah kekuasaan”, konsep keluasan hanyalah keterangan atas konsep benda. Putusan Sintesis adalah putusan yang predikatnya tidak terkandung dalam subjek, sehingga predikatnya merupakan sebuah informasi baru, misalnya dalam putusan “semua benda itu berat”, konsep ‘berat’ tidak termuat pada konsep ‘benda’, sehingga bukan keterangan atasnya.

  1. Munculnya Teori-Teori Tentang Sintesis

Dalam konteks ilmu pengetahuan, kiranya baik potensi rasio maupuan pengalaman indra perlu difungsikan secara dialektik-fungsional, saling lengkap-melengkapi dan saling uji-menguji sehingga kebenaran yang dicapai bisa diandalkan. Dengan demikian, tiga teori yang popular, yaitu teori koheren, koresponden dan teori pragmatik, kiranya memang cocok untuk dipakai sebagai landasan dasar pengukuran kebenaran ilmiah.

Pertama, teori koheren (coherrence theory). Teori koheren ini dikembangkan oleh kaum idealis, dan sering disebut sebagai ‘teori saling hubungan’ atau ‘teori konsistensi’. Disebut demikian karena teori ini menyatakan bahwa kebenaran tergantung pada adanya saling hubungan secara tepat antara ide-ide yang sebelumnya telah diakui kebenarannya. Pada dasarnya, teori ini menyakatan bahwa ‘suatu proposisi cenderung benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan posisi-posisi lain yang benar, atau jika makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman’.1

Sesuai dengan teori keheren itu, Bochenski2 berpendapat bahwa kebenaran itu terletak pada adanya kesesuaian antara suatu benda atau hal dengan pikiran atau idea (the thing is ini accord with the tough). Para filosof pada umumnya, seperti yang dikatakan oleh Bochenski, menyebutnya sebagai kebenaran ontologik (ontological truth). Maksudnya adalah pemikiran atau ide yang di dalamnya terkandung pengetahuan atau pengalaman amat menentukan adanya kebenaran. Jadi, tanpa adanya pemikrian atau pengalaman, kebenaran itu tidak pernah ada, memang ciri khas idealisme adalah pendapatnya bahwa pengetahuan itu kreatif, mampu mencitakan objek itu sendiri (knowledge is creative. It creates its object).

Selanjutnya, kaum idealis pada umumnya mengatakan bahwa “kebenaran itu adalah sistem pernyataan yang bersifat konsisten secara timbal balik, dan tiap-tiap pernyataan memperoleh kebenaran dari sistem tersebut secara keseluruhan” (truth is a reciprocally consistent system of proposition, each of wich gets its truth from the whole system)3.

Dengan demikian, jelas bahwa teori koheren yang dikembangkan oleh kaum idealis tersebut menekankan pada adanya saling hubungan antara proposisi yang satu dengan yang lain secara menyeluruh. Suatu proposisi merupakan bagian kebenaran menyeluruh itu. Jadi, prinsip kesatuan (unity) antarproposisi mengenai suatu objek adalah tolok ukur utama.

Akan tetapi, teori koheren yang tamoaknya logis dan sistematis itu bisa saja menyatakan suatu kebohongan atau ketidakbenaran. Teori ini masih mengandung kelemahan, yaitu belum menunjuk adanya korespondensi dengan fakta. Sebab, suatu pendapat tidak ada artinya, betapapun pendapat itu logis dan sistematis jika tidak ada hubungannya dengan fakta. Teori koheren bagaikan hampir tidak memecahkan persoalan sehari-hari.

Kedua, adalah teori koresponden (correspondence theory). Kalau teori koheren diterima secara luas oleh kaum idealis, maka teori koresponden ini diterima oleh kaum realis dan bahkan mungkin oleh kebanyakan orang. Teori ini antara lain menyatakan bahwa ‘jika suatu pertimbangan sesuai dengan fakta, maka pertimbangan itu benar. Jika tidak, maka pertimbangan itu salah. Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan tentang fakta dan fakta itu sendiri’.4

Kattsodd (1987) menyatakan bahwa paham yang mengatakan suatu pernyataan itu benar, jika makna yang dikandungnya sungguh-sungguh merupakan halnya yang dinamakan paham’korespondensi’. Kebenaran atau keadaan benar berupa kesesuaian (korespondensi) antara makna yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan dengan apa yang sungguh-sungguh merupakan halnya atau apa yang merupakan fakta-faktanya.

Terhadap suatu pendapat yang mengatakan nahwa ‘diluar hujan turun’ misalnya, maka teori ini menuntut adanya fakta hujan turun benar-benar terjadi di luar. Jadi, bukan hanya sekedar ide tentang hujan turun belaka. Kalau teori koheren di atas bersifat rasional aprioris, maka teori koresponden ini bersifat empiris aposterioris.

Ketiga, teori kegunaan (pragmatic theory). Kedua teri diatas ternyata memandang masalah kebenaran menurut dua sisi yang berbeda dan bahkan bertentangan. Teori yang satu (teori koheren memandang dari sisi menyeluruh, umum, universal, dan ideal, sedangkan teori yang lain (koresponden) memandang kebenaran dari sisi yang konkret, khusus dan realistis. Maka, kiranya adan dapat diperoleh suatu pengukuran kebenaran yang lebih jelas apabila dipergunakan secara dialektik dan saling uji-menguji, sehinggasuatu kebenaran dapat memenuhi baik verifikasi logis maupun empirisnya. Dengan demikian, pada hal itu kiranya mudah dipahami oleh kebanyakan orang.

Di samping itu, pengetahuan yang benar mengenai suatu objek sebenarnya tidak bisa terbatas pada masalah arti dan kebenarannya saja. Karena, masalah kebenaran dalam hidup dan kehidupannya, sehingga wajarlah jika masalah kebenaran ini perlu dipandangan dari segi nilai kegunaannya bagi hidup dan kehidupan manusia sehari-hari. Untuk itu, ‘pragmatisme’ memandang kebenaran menurut segi kegunaan.

Kebenaran menurut teori pragmatisme bermula dari keyakinan, yaitu suatu sikap yang pasti berdasarkan pengetahuaanya mengenai suatu objek. Selanjtnya, sikap itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten, yaitu berupa langkah-langkah yang berhubung-hubungan dalam satu sistem. Dimana langkah yang pertama berguna (untilized) dan dapat dikerjakan (workable) bagi langkah-langkah selanjutnya. Dengan prinsip-prinsip yang demikian itu dapat terwujud dan menghasilkan sesuatu yang memuaskan (satisfactory results)

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

  1. Sintesis adalah sebuah pemikiran yang kritis atas dua kecenderungan pokok yaitu rasionalisme dan empirisme yang mana keduanya berusaha menghancurkan sistem pengetahuan tradisional yang secara mendalam menguasai cara berfikir masyarakat.

  2. Filsuf Jerman ini sepanjang hidupnya tinggal dengan bersahaja di kota Konigsberg di Prusia Timur. Di kota ini pula dia dilahirkan dalam sebuah keluarga yang sangat menghargai nilai-nilai kerajinan, kejujuran dan kesalehan yang ketat. Di usia tuanya Kant teringat penuh rasa terima kasih kepada orang tuanya yang mendidiknya untuk jujur dan menghindari segala bentuk dusta. Suasana pengasuhan seperti ini besar pengaruhnya dalam pemikiran Kant yang sangat menjunjung tinggi kewajiban.

  3. Filsafat Kant juga disebut “kritisme”












DAFTAR PUSTAKA


Van Peursen, Kwee Mooij, Beerling. Pengantar Filsafat Ilmu. PT Yarawacana. 2003. Yogyakarta.

Suhartono, Suparlan. Filsafat Ilmu Pengetahuan. ArRuzz Media. 2005. Yogyakarta.

Salam, Burhanuddin. Pengantar Filsafat. Bumi Aksara. 1995. Jakarta

Sumantri, Jujun. Pengantar Filsafat Ilmu. Pusataka Sinar Harapan. 2001. Jakarta

Hardiman, Budi. Filsafat Modern. Gramedia Pustaka Tama. 2007. Jakarta


1 L.O. Kattsoff:1987

2 Philosophy an Introduction: 1972

3 Titus dkk.: 1984

4 Titus dkk.: 1984

Kamis, 14 Mei 2009

  1. Ilmu Ekonomi: Menurut bahasa, ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu, oikos(Pengaturan/penataan) dan nomos(rumah tangga)1.

Sehingga, saya mengartikan Ilmu Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tata cara atau pengaturan dalam segi kebutuhan dari setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari. Adapun manfaat dalam mempelajari Ilmu Ekonomi tersebut, diantaranya yaitu untuk memahami lebih dalam tentang dunia nyata(dalam segi ekonomi), dapat menjadi pelaku ekonomi yang lebih lihai dalam perekonomian, dan memberi pemahaman yang lebih baik dalam potensi dan keterbatasan kebijakan ekonomi.

Teori Ekonomi ialah suatu kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dalam ilmu ekonomi, dimana tujuannya untuk memberikan arahan dalam mengatur perekonomian setiap orang.

Teori Ekonomi diantaranya: Suatu perekonomian dengan persaingan sempurnadan mencari laba yang sebesar-besarnya cenderung untuk mencapai kesejahteraan dan pencapaian efisiensi statis.2

Dai sinilah, teori ini memberikan suatu arahan dari cara pembelajaran dalam perekonomian. Sehingga, dari sinilah suatu pembelajaran atau tehnik dapat kita jadikan gagasan dalam berekonomi..

  1. Pokok problematika ekonomi yaitu;

      • Terbatasnya Sumber Daya (Limits Of Resources)

Dimana, setiap orang harus mempunyai prinsip The Law of Scarecity (Hukum Kelangkaan) sehingga, untuk mendapatkan barang yang langka atau sangat dibutuhkan, manusia harus mengorbankan sesuatu lebih dahulu.3 Sehingga, dalam berusaha untuk mencapai tujuan haruslah dibutuhkan pengorbanan. Dalam melakuan itu, kita haruslah mampu memilih (choise) dan mengalokasikan (alocation) sesuatu tersebut dengan secara detail dan bekesinambungan, sehingga apa yang kita lakukan tidak sia-sia dan bisa bermanfaat.

      • Masalah Kependudukan (Population Problem)4

Dimana, penduduk adalah subjek dari ekonomi atau bisa disebut ekonom. Peranannya adalah sebagaipelaku produksi dan konsumsi, selain itu, penduduk juga merupakan sumber tenaga kerja (human resources) dan sebagai sumber faktor produksi managerial skill.

1Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. PT. Raja Grafindo. 1995. Jakarta. Hal 9

2Greogory Grossman. Sistem-Sistem Ekonomi. Bumi Aksara. 1995. Jakarta.Hal 67

3Suherman Rosyidi. Pengantar Teori Ekonomi. Raja Grafindo Praja.1995. Jakarta. Hal 71

4Ibid. hal 79

Senin, 04 Mei 2009

ATC

Anda Ingin Lancar dalam membaca dan menulis ayat Al-Qur'an??
Dengan hanya 5 kali pertemuan??

Kami, dari ATC Center dapat membantu anda.
berminat??

Hubungi
03171141972 Mahsan, SHI.