Senin, 17 Januari 2011

relasi ziddu

http://www.ziddu.com/register.php?referralid=(ykaf!h4gb0
Buat teman2 yang lagi pengen memburu dollar tanpa ke Amerika, disini tempatnya
http://www.exclusivemails.net/pages/index.php?refid=achmadchilmy

dimana,ada Langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk bergabung :

1. Klik link ( URL ) dibawah ini : http://www.exclusivemails.net
2. Anda akan masuk ke web yang anda klik, Pilih menu Create an Account →Become an Affiliate→dan masukan E-mail anda ( email yang valid ) dan klik Continue
3. Setelah beberapa saat..cek Email anda dan klik link ( URL ) nya untuk memulai registrasi
4. Anda akan diminta untuk mengisi data yang benar sesuai Kartu Pengenal Anda (KTP dsb), karena data inilah yang akan dipakai untuk payout ( Pembayaran komisi Anda )
5. Untuk kolom ‘Upline’ pastikan sudah terisi : ericserianto (jika belum terisi atau tidak sesuai,anda boleh ketik sendiri : ericserianto
6. Untuk kolom ‘Select categories of interests to you’ centanglah semua pilihan .
7. Untuk ‘Payment Methode’ pilih WESTERN UNION ( Jasa transfer uang yang gak ribet dan gak perlu punya account )..
8. Usahakan luangkan waktu untuk log in dan membuka menu ‘Earning’ pada member area anda tiap hari, karena ada iklan yang bisa anda klik pada menu ’Paid To click’, juga di ‘Inbox’ nya 3 hari sekali ada iklan yang harus anda klik, karena di ‘Inbox’ komisinya lumayan gede lho.
9. Sesaat setelah anda meng-klik salah satu banner iklan tadi, anda akan terhubung dengan web-site lain pada jendela baru yang didalamnya ada sebuah alamat URL ( huruf warna biru ),lalu klik alamat tersebut, dan anda akan terhubung kembali ke web-lain. Periksa seluruh area layar hingga ke bagian bawah untuk melihat apakah terdapat kode biasanya 4 angka misalnya 7534 yang harus dimasukkan atau diklik saja,(pilihan ini tidak selalu tersedia) . Klik pilihan angka yang cocok pada kode yang ada, dan… tunggu sampai muncul tulisan yang ada di kiri atas berubah menjadi ‘Your account has been credited. Thank You!‘. Jendela ini bisa anda tutup dan kembali ke ‘Members Area’ untuk memeriksa account anda. Cobalah masuk lagi dengan mengklik ‘User Info‘,’Transaction’. Saldo anda pasti bertambah!

Bila suatu saat banner-banner itu tidak ada, maka tunggulah di lain waktu, maka banner-banner itu akan muncul lagi, dan kliklah. Banner-banner baru biasanya akan muncul lagi setelah 12 jam. Ini Contoh, jadi klik aja anda dibayar. Biasaya ada 3-4 banner di ‘Pay per Click‘
exclusivemails.net

Selain itu anda juga akan mendapatkan dollar dari bonus email yang masuk. Lihat pada bagian ‘My Inbox‘ di area ‘EARN‘. Jika disitu terdapat keterangan adanya sejumlah e-mail baru yang datang, klik ‘My Inbox‘. Selanjutnya tandai checkbox terus klik subject email. Anda akan terhubung dengan sebuah jendela baru sebagaimana penjelasan di atas. Setelah proses perolehan bonus selesai, hapus email tadi dengan meng-klik tombol ‘Delete‘ dan kembali masuklah ke ‘Transaction‘. Lihat saldo anda,nambah lagi deh! Ayo cepat sampai US $ 20.000.

Anda juga akan mendapatkan bonus tambahan lagi jika mereferensikan cara ini kepada orang lain, tentu dengan alamat refferal (URL) anda Sendiri. Untuk mengetahui alamat Anda juga akan mendapatkan bonus tambahan lagi jika mereferensikan cara ini kepada orang lain, tentu dengan alamat refferal (URL) anda Sendiri. Untuk mengetahui alamat refferal Anda, klik ‘Refferal Center’ dimenu ‘Refferals’. Gunakan alamat refferal yang telah berisi URL refferal anda itu untuk berpromosi ke banyak orang. Setiap satu orang yang mendaftar sebagai member baru berdasarkan refferal anda,akan menambah pendapatan Anda. Gunakan mailing list, email, atau iklan baris gratis di internet untuk berpromosi.

Contoh Refferal : http://www.exclusivemails.net/pages/index.php?refid=ericserianto

Anda, klik ‘Refferal Center‘ dimenu ‘Refferals’. Gunakan alamat refferal yang telah berisi URL refferal anda itu untuk berpromosi ke banyak orang. Setiap satu orang yang mendaftar sebagai member baru berdasarkan refferal anda,akan menambah pendapatan Anda. Gunakan mailing list, email, atau iklan baris gratis di internet untuk berpromosi.

Semakin anda cerdas berpromosi maka Earnings ( Pendapatan ) anda akan cepat memenuhi syarat Pay Out $20,000. Tanpa berpromosi pun tetap bisa tercapai Pay Out, asal rajin klik-klik.

Setelah earnings anda mencukupi $20,000 silahkan request untuk payout nya dengan meng klik Redemption, maka akan terbuka 4 katagori yang akan di redemp, karena keanggotaan anda gratis…pilih yang Free Member

Tunggu balesan nya di E-mail anda yang akan berisi :
– Nama Sipengirim
- Nama yang berhak menerimanya
- Kode MTCN ( Money Transfer Controll Number )

Kalau sudah dapat seperti di atas anda print deh trus bawa deh ke Bank yang ada layanan Western Union nya.

lebih lengkapnya di http://eriantosimalango.wordpress.com/2010/01/15/dapat-20-000-dengan-cara-mudah-gratis-rp-0-00/

Rabu, 22 Desember 2010

HAK-HAK ATAS TANAH SEBELUM UUPA

PEMBAHASAN

A. Sekilas tentang Hak
Pada umunya, Hak adalah sesuatu yang dapat diperoleh atau dihasilkan setelah menunaikan kewajiban. Knottenbelt menyatakan bahwa Hak itu memberikan kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya. Sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan bebean, sehingga yangmenonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu, yaitu hak.
Istilah “Hak” selalu tidak dapat dilepaskan dengan istilah “Hukum”. Dalam literature hukum Belanda, keudanya disebut dengan “recht”. Akan tetapi antara hak dan hukum dapat dibedakan dengan menggunakan istilah ”Objektief recht” dan “Subjektief recht”. Van Apeldoorn (1978:55-58) mengartikan objektief recht dengan hukum objektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum. Subjektief recht diartikan dengan hukum subjektif yaitu untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, dan yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu.

B. Hak-hak Atas Tanah Sebelum UUPA
Bila dipandang menurut sejarahnya di Indonesia, maka hukum agraria dapat dibagi atas dua fase, yakni:
• Hukum Agraria sebelum UUPA
• Hukum Agraria setelah UUPA
Pembahasan dalam materi ini, lebih difokuskan pada Hak atas tanah sebelum UUPA, dimana dalam Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA terdapat dua kutub hukum, yaitu:
• Hukum Agraria adat, dimana hukum ini berasal dari adat istiadat atau kebiasaan penduduk pribumi yang telah menjadi aturan atau norma yang harus dipatuhi. Hukum ini mengenal hak atas tanah seperti hak ulayat, hak milik dan hak pakai.
• Hukum Agraria Barat, dimana hukum ini adalah hukum yang sengaja diterapkan oleh Belanda sejak zaman penjajahan di Indonesia. Hukum ini juaga bisa disebut Hukum Perdata Barat, hukum ini melahirkan hak-hak atas tanah seperti hak eigendom, hak opsal, hak arfpacth, hak gebruik.
Hak atas tanah menurut hukum Adat sebelum berlakunya UUPA:
1. Hak Ulayat
Hak ulayat ialah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggotamasyarakat hukum adapt secara bersama sama atau komunal. Dengan hak ulayat ini, masyarakat hukum adapt yang bersangkutan menguasai tanah tersebut secara menyeluruh. Adapun hak warga masyarakat atas tanah yang terwujud dalam hak ulayat ini pada dasarnya berupa:
• Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada diwilayah wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
• Hak untuk berburu dalam batas wilayah atau wewenang hukum masyarakat mereka.
Tetapi dalam konsepsi hak ulayat yang bersifat komunal ini pada hakikatnya tetap terdapat juga hak anggota mwsyarakat yang bersangkutan untuk secara perorangan menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut secara tertentu agar diketahui para anggota lainnya semasyarakat dalam waktu yang tertentu pula.
2. Hak Milik dan Hak Pakai
Hak milik (adat) atas tanah adalah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukumadat yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adapt itu berupa sawah dan beralih turun-menurun.
Hak Pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya. Biasanya tanah yang dikuasai dengan hak dalam hukum adat itu berupa ladang.
Hak hak atas tanah diatas tadi merupakan macam hak atas tanah adat yang secara garis besar atau pada umumnya. Adapun macam hak atas tanah lainnya,yaitu:

• Hak Gogol
Hak Gogol ialah hak seorang googol, atas apa yang ada dalam perungdang undangan agrariadalam zaman hindia belanda dahulu, disebut komunal desa. “Hak Gogol” biasanya disebut “Hak Sanggao”, atau “Hak Pekulen”. Untuk diketahui Hak Gogol itu disebut hak komunal (Communal Bezit) yang dianggap sebagai tanah desa, yang diusahakan oleh orang orang tertentu,gogol(=Kuli), sedang tanahnya disebut tanah gogolan atau tanah Pekulen.
Hak Gogol dibedakan menjadi dua, yaitu:
 Gogolan yang bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus mempunayi tanah gogolan yang dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang tertentu, misalnya; Istri dan anak-anaknya. Maka, untuk dapat disebut “Hak Gogolan” ada dua syarat, yaitu; Bahwa tanah yang dikuasainya tetap pada tanah yang sama dan apabila siGogol meninggal dunia, maka Hak Gogolnya dapat dilanjutkan oleh salah seorang ahli waris tertentu. Apabila tidak ada, maka yang menjadi ahli warisnya adalah jandanya. Dengan demikian turun temurun terbatas.
 Gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa. Dengan demikian ada dua unsure dalam hak Gogolanyang bersifat tidak tetap,yaitu: Apabila tanah yang digarap /dikuasai berganti ganti atau apabila si Gogol meninggal dunia, maka tanah gogolan dimaksud tidak dapat diwariskan pada ahli warisnya.
• Hak Grant
Hak Grant adalah Hak atas tanah atas pemberian Hak Raja raja kepada bangsa asing. Hak Grant dapat disebut juga Geran Sultan, Geran Datuk atau Geran Raja. Gak Grant dikenal ada 3 macam , yaitu:
 Grant Sultan adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah, yang diberikan oleh Sultan kepada para kaula Swapraja. Hak Grant Sultan ini, didaftar dikantor Pejabat Pamong Praja.
 Grant Controleur adalah hak yang diberikan kepada para bukan kaula Swapraja. Hak dimaksud disebutControleur, karena pendaftarannya dilakukan di kantor Controleur. Hak ini banyak diubah menjadi Hak Opstal atAU Hak Erfpacht.
 Grant Deli Maatschappy adalah hak yang diberikan oleh Sultan kepada Deli Maatschappy, lalu Deli Maatscheppy diberikan wewenang untuk memberikan bagian bagian tanah Grant kepada pihak ketiga/lain.
• Hak Hanggaduh
Hak Hanggaduh adalah hak untuk memakai tanah kepunyaan Raja. Menurut penyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta, adalah kepunyaan Raja, sedang Rakyat hanya menggaduh saja. Untuk diketahui, bahwa tanah-tanah didaerah istimewa Yogyakarta, adalah tanah-tanah yang berasal :
 hak-hak yang berasal bekas Hak Barat
 hak-hak yang berasal dari bekas Swapraja.
Hak atas tanah menurut hukum (Perdata) Barat saat sebelum berlakunya UUPA yaitu:

1. Hak eigendom ( pasal 570 KUHPer/BW)
Hak Eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asa;kan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hk hak orang lain. Adapula, Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum Barat. Tidaklah sama hakikatnya hak”milik” atas tanah menurut konsepsi hukum (perdata) barat ini dengan hakikat hak milik atas tanah menurut konsepsi UUPA kita dewasa ini. Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eignaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya. Hal ini dapat kita mengerti mengingat konsepsi hukum barat itu dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang lebih mengagungkan kepentingan perorangan daripada kepentingan umum maupun kebendaan daripada keahlakan.


2. Hak opstal ( pasal 711 KUHPer/BW )
Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memilikibangunan dan tanaman tanaman diatas sebidang tanah orang lain . Adapun, Hak Opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eignaar” tanah yang bersangkutan. Segala sesuatu yang dapat dimiliki itu misalkan rumah atau bangunan, tanaman dan sebagainya. Di samping wewenagn untuk dapat memiliki benda benda tersebut, hak postal juga memberikan kepada pemegangnya untuk :
• Memindahtangankan (benda yang menjadi) haknya itu kepada orang lain.
• Menjadikan benda tersebut sebagai jaminan hutangnya
• Muengalihkannya kepada ahli warisnya sepanjang jangka waktu berlakunya hak opstal itu belum habis menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama pemilik tanah.

3. Hak erfpacht ( pasal 720 KUHPer/BW )
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak banyaknya dari tanah tersebut. Di samping menggunakan tanah orang lain itu untuk dimanfaatkan hasilnya, pemegang hak erfpacht ini berwenang pula untuk memindahtangankan haknya itu kepada orang lain, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya pula kepada ahli warisnya sepanjang belum habis masa berlakunya.
4. Hak Gebruik ( pasal 818 KUHPer/BW )
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik =pakai). Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja. Di samping itu pemegang hak gebruik ini boleh pula tinggal di atas tanah tersebut selama jangka waktu berlaku haknya itu.

Kamis, 09 September 2010

Hukum Perorangan (Personenrecht)

Hukum Perorangan (Personenrecht))


Hukum Perorangan dalam arti luas adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan. Dalam arti sempit Hukum Perorangan memiliki makna yaitu Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja

I. Subjek Hukum
Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang, yang berarti pembawa hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban (pendukung hak dan kewajiban) dan disebut subjek hokum .
Apabila dikatakan bahwa setiap manusia merupakan orang, maka berarti :
1. bahwa tidak dikenal perbedaan berdasarkan agama, baik manusia itu beragama Islam, Kristen maupun agama lain, mereka semua merupakan orang
2. bahwa antara kelamin yang satu dengan yang lainnya, tidak diadakan pembedaan, jadi baik wanita maupun pria merupakan orang
3. bahwa tidak diadakan pembedaan antara orang kaya dan miskin, semua dinggap sebagai orang
4. bahwa tidak dibedakan apakah manusia itu warga Negara atau orang asing, jadi kalau semua hokum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka ia dinggap orang.
Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.
Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :
1. Orang (Pribadi Kodrati)
2. Badan Hukum (Pribadi Hukum)

Subjek Hukum :
Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum. Menurut Algra subjek hokum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)

Orang (Pribadi Kodrati)
Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas). Menurut Chaidir Ali , mengartikan manusia adalah mahkluk yang berwujud dan rohani, yang berfikir dan berasa, yang berbuat dan menilai, berpengetahuan dan berwatak, sehingga menempatkan dirinya berbeda dengan makhluk lainnya.

Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :
1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.
Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.

Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :
1. Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :
a. Orang-orang yang terganggu jiwanya
b. Orang-orang yang tidak normal fisiknya
c. Orang-orang tertentu karena pemboros
3. Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)

Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :


B. Pembagian Badan Hukum
Menurut pasal 1653 BW badan hokum dapat dibagi atas 3 macam, yaitu:
 Badan hukum yang “diadakan” oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah [pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten/kota], bank bank yang didirikan oleh Negara dan sebagainya.
 Badan hokum yang “diakui” oleh pemerintahan/ kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
 Badan hokum yang ”didirikan” untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang undang, kesusilaan, seperti perseroan terbatas, perkumpulan, asuransi, perkapalan,dan lain sebagainya.
Jika dipandang dari segi wujudnya atau sifatnya, badan hokum dibedakan menjadi dua, yaitu:
 Korporasi (corporatie) adalah gabungan atau kumpulan orang orang yang dalam pergaulan hokum bertindak bersama sama sebagai subjek hokum tersendiri. Karena itu korporansi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Misalnya: Perseroan Terbatas, perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, dan lain sebagainya.
 Yayasan atau stichting yaitu suatu badan hukum yang didirikan oleh banyak orang namun dikelolah oleh pengurus atau satu oang sebagai subjek hukum didalamnya. Missal: yayasan panti asuhan, panti jompo, rehabilitasi narkotika dan sebagainya

C. Syarat syarat Badan Hukum
Suatu badan hokum bisa dikatakan sebagai badan hokum apabila memiliki beberapa syarat sebagaai berikut:
 Adanya harta kekayaan yang terpisah
 Memiliki tujuan tertentu
 Memiliki kepentingan sendiri
 Ada organisasi yang teratur

D. Perbuatan Badan Hukum
Mengacu pada pasal 1656 BW, yang menyatakan bahwa “segala perbuata, untuk mana pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekedar perkumpulan itu sungguh sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedar perbuatan perbuatan itu terkemudian telah disetujui ecara sah”
Kemudian pasal 45 WvK menyatakan:
 Tanggungjawab para pengurus adalahtak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang bdiberikan kepada mereka dengan sebaik baiknya, merekapun karena segala perikatan dari perseroan, dengan sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga.
 Sementara itu, apabila meeka melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannyamengenai syarat syarat pendirian, maka, atas kerugaian karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing masing dengan diri sendiri bertanggungjawabuntuk seluruhnya.

II. Tempat Tinggal (Domicilie)
Dalam pengertian yuridis, tempat tinggal atau domicilie adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir didalam hubungannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan perbuatan hokum.
Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu:
 Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
 Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
 Adanya hak dan kewajiban
 Adanya prestasi
Menurut hukum tiap tiap orang harus mempunyai tempat tinggal di mana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
 Di mana seorang harus menikah ( Pasal 78 KUH Per.)
 Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUH Per.)
 Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal KUH 207Per.) dan sebagainya.
Domisili dapat dibedakan menurut system hokum yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law (system Anglo Saxon Inggris) dan hukum eropa kontinental. Menurut Common Law domisili dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
 Domicile of origin: tempat tinggal seseorang yang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah
 Domicile of origin domicile of dependence : tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi istri yang ditentukan oleh domisili suaminya
 Domicile of choice : tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya sehari hari.
Adapun dalam hokum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW (New BW) negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat melakukan perbuatan hokum pada umumnya, dan tempat tinggal yang dipilih

III. Catatan Sipil.
Lembaga ini pertama kali muncul di Perancis, yaitu pada zaman Revolusi Perancia. Di Belanda, lembaga catatan sipil ini baru diperkenalkan pada zaman Raja LodewijkNapoleon dan bersamaan waktunya ketika kodifikasi (1838) dimasukkan dalam BW. Di Indonesia, Lembaga pencatatan telah ada pada masa sebelum kemerdekaan yaitu sejak 1848 (asas konkordansi) akan tetapi baru diundangkan pada tahun 1849.
Pengetian Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis dari Catatan sipil yaitu:
 Akta kelahiran
 Akta perkawinan
 Akta perceraian
 Akta pengakuan dan Pengesahan Anak
 Akta kematian
Akta catatan sipil mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat memberikan manfaat bagi indifidu maupun pemerintah .
Bagi individu, manfaatnya ialah:
 Menentukan status hokum seseorang
 Merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka pengadilan dan dimuka hakim
 Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri
Adapu manfaat bagi pemerintah :
 Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
 Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
 Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang dating keindonesia























Kesimpulan:
1. Hukum Perorangan adalah Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subyek hukum dan kekeluargaan
2. Dalam hukum perorangan terbagi aatas tiga bahasan yaitu:
 Subyek Hukum
 Tempat tinggal
 Catatan sipil
3. bahasan tentang subyek hokum yaitu:
 Orang (Pribadi Kodrati)
 Badan Hukum (Pribadi Hukum)
4. Adapun unsur-unsur dalam berdomisili, yaitu
 Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau sementara
 Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
 Adanya hak dan kewajiban
 Adanya prestasi
5. Catatan sipil ialah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap lengkapnya dan sejelas jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian

Sabtu, 24 April 2010

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

PEMBAHASAN


Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.

A. Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
 Pembunuhan
 Pencurian
 Penipuan
 Perampokan
 Penganiayaan
 Pemerkosaan
 Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
 Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
 Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
 Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.
B. Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
• Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
• Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.
Di dalam kriminologi itulah akan diteliti mengapa sampai seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sosial. Di samping itu juga ada ilmu lain yang membantu hukum pidana, yaitu ilmu Psikologi. Jadi, kriminologi sebagai salah satu ilmu yang membantu hukum pidana bertugas mempelajari sebab-sebab seseorang melakukan perbuatan pidana, apa motivasinya, bagaimana akibatnya dan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

C. Klasifikasi Hukum Pidana
Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:
 Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.
 Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Dr. Mansur Sa’id Isma’il dalam diktat “Hukum Acara Pidana”-nya memaparkan defenisi Hukum Acara Pidana sebagai ”kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur dakwa pidana—mulai dari prosedur pelaksanaannya sejak waktu terjadinya pidana sampai penetapan hukum atasnya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hukum yang tumbuh dari prosedur tersebut—baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun dugaan perdata yang merupakan dakwa turunan dari dakwa pidana, dan juga pelaksanaan peradilannnya.”. Dari sini, jelas bahwa substansi Hukum Acara Pidana meliputi:
 Dakwa Pidana, sejak waktu terjadinya tindak pidana sampai berakhirnya hukum atasnya dengan beragam tingkatannya.
 Dakwa Perdata, yang sering terjadi akibat dari tindak pidana dan yang diangkat sebagai dakwa turunan dari dakwa pidana.
 Pelaksanaan Peradilan, yang meniscayakan campur-tangan pengadilan.
Dan atas dasar ini, Hukum Acara Pidana, sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang merupakan tujuan pelaksanaannya, dikategorikan sebagai cabang dari Hukum Publik, karena sifat global sebagian besar dakwa pidana yang diaturnya dan karena terkait dengan kepentingan Negara dalam menjamin efisiensi Hukum Kriminal. Oleh sebab itu, Undang-Undang Hukum Acara ditujukan untuk permasalahan-permasalahan yang relatif rumit dan kompleks, karena harus menjamin keselarasan antara hak masyarakat dalam menghukum pelaku pidana, dan hak pelaku pidana tersebut atas jaminan kebebasannya dan nama baiknya, dan jika memungkinkan juga, berikut pembelaan atasnya. Untuk mewujudkan tujuan ini, para ahli telah bersepakat bahwa Hukum Acara Pidana harus benar-benar menjamin kedua belah pihak—pelaku pidana dan korban.
Hukum Pidana dalam arti Dalam arti Subyektif, yang disebut juga “Ius Puniendi”, yaitu “sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang”.

D. Ruang Lingkup Hukum Pidana
Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
 Sikap tindak atau perikelakuan manusia
 Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah
 Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
 Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
 Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.
 Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
• Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
• Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan.
Misalnya pasal 359 KUHP :
Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas .
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah
1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel)
2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel)
3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel)





E. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.

Rabu, 24 Juni 2009

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Sintesis adalah sutatu ilmu pengetahuan yang didapat dari perpaduan antara rasionalisme dan empirisme yang saling berhubungan dan saling memberi pengaruh sehinnga, pemikiran ini dapat disebut juga dialegtika-fragmatik. Dikatakan sintesis karena pemikiran ini memiliki keterkaitan antara indra dengan suatu rasio/logika, sehingga keduanya disini difungsikan secara bersama dan berhubungan satu sama lain. Bisa dikatakan teori ini lebih cenderung melihat kepada pengaruh logika dan pengalaman.

Latar belakang kami menulis makalah ini tidak lain untuk membahas sejarah para tokoh filusuf yang salah satunya Emanuel Kant karena beliau berkaitan erat dengan sintesisme.

  1. Rumusan Masalah

Disini kami akan membahas tentang:

  • Apa yang dimaksud dengan Sintesis?

  • Bagaimana Sintesis dikembangkan/difungsikan?

  • Bagaimana pendapat para tokoh tentang Sintesis?(diketahui dengan adanya teori-teori yang muncul)

  1. Tujuan Penulisan

Dalam makalah yang kami tulis, terdapat tujuan yang tersirat maupun tersurat, yaitu:

    1. Supaya kita dapat mengetahui lebih dalam tentang pemikiran Sintesis

    2. Untuk membahas dan mendiskusikan teori-teori yang muncul pada zaman itu

    3. Untuk dapat mengambil suatu pelajaran yang berharga dari pembahasan

    4. Membuka suatu pengetahuan baru tentang sejarah filsuf yang belum kita ketahui



BAB II

PEMBAHASAN


  1. SINTESIS

Sintesis adalah sebuah pemikiran yang kritis atas dua kecenderungan pokok yaitu rasionalisme dan empirisme yang mana keduanya berusaha menghancurkan sistem pengetahuan tradisional yang secara mendalam menguasai cara berfikir masyarakat.

Dengan sintesis ini, Kant menghasilkan sebuah cara berfikir barung yang menjadi pijakan dalam sejarah selanjutnya, serta sangat berpengaruh dalam sejarah filsafat.

  1. Riwayat hidup Immanuel Kant (1724-1804)

Filsuf Jerman ini sepanjang hidupnya tinggal dengan bersahaja di kota Konigsberg di Prusia Timur. Di kota ini pula dia dilahirkan dalam sebuah keluarga yang sangat menghargai nilai-nilai kerajinan, kejujuran dan kesalehan yang ketat. Di usia tuanya Kant teringat penuh rasa terima kasih kepada orang tuanya yang mendidiknya untuk jujur dan menghindari segala bentuk dusta. Suasana pengasuhan seperti ini besar pengaruhnya dalam pemikiran Kant yang sangat menjunjung tinggi kewajiban.

  1. Kritisme Immanuel Kant

Filsafat Kant juga disebut “kritisme”, istilah ini dipertentangkannya dengan “dogmatisme”, sementara dogmatisme merupakan filsafat yang menerima begitu saja kemampuan rasio tanpa menguji batas-batasnya, kritisme dipahami sebagai sebuah filsafat yang lebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio sebelum memulai penyelidikannya. Dengan perkataan lain, Kant mengatakan bahwa kritisme adalah filsafat yang lebih dahulu menyelidiki die Bedingun der Moglichkeit (syarat-syarat kemungkinan) pengetahuan kita. Para filsuf sebelum Kant disebut filsuf-filsuf dogmatis, dan yang terbesar dari mereka, menurut Kant, adalah Wolff. Mereka ini bermetafisika tanpa menguji kesahihan metafisika itu. Demikianlah dengan kata “kritik” dipahami oleh Kant sebagai “pengadilan tentang kesahihan pengetahuan” atau “pengujian kesahihan”. Gambaran tentang proses pengadilan diadakan disini. Dalam proses itu klaim-klaim pengetahuan seolah diperiksa sebagai terdakwa, cara berfilsafat semacam ini disebut “proseduralisme”. Alih-alih memusatkan diri pada isi pengetahuan, Kant lebih meminati proses atau cara memperoleh pengetahuan itu.


  1. Duduk perkara kritik atas Rasio murni

Dalam kritik der reinen vernuft, Kant mempersoalkan, apakah metafisika itu mungkin atau tidak untuk memperluas pengetahuan kita tentang kenyataan?, apakah metafisika sungguh bisa memberi pengetahuan yang pasti mengenai Allah, Kebebasan, dan Keabadian? Pertanyaan ini jelas merupakan sebuah kesangsian atas kebenaran metafisika yang pernah menjadi ratu ilmu-ilmu. Yang dipersoalkan Kant dalam metafisika adalah upaya untuk menghasilkan pengetahuan a priori atau pengetahuan murni. Yang dimaksud adalah konsep-konsepnya yang tidak diturunkan dari pengalaman, melainkan berasal dari struktur-struktur pengetahuan subjek sendiri, kosong dari pengalaman empiris. Kant memberi contoh, dalam kehidupan sehari-hari kalimat ‘semua peristiwa ada sebabnya’ adalah sebuah pengetahuan a priori, demikian juga, Matematika.

Bagi Kant adalah bagaimana pengetahuan a priori itu mungkin? Untuk menjawab itu, Kant mulai dengan membedakan dua macam putusan. Putusan analis adalah putusan yang predikatnya hanya merupakan analisis atas subjek saja, misalnya dalam putusan “semua benda adalah kekuasaan”, konsep keluasan hanyalah keterangan atas konsep benda. Putusan Sintesis adalah putusan yang predikatnya tidak terkandung dalam subjek, sehingga predikatnya merupakan sebuah informasi baru, misalnya dalam putusan “semua benda itu berat”, konsep ‘berat’ tidak termuat pada konsep ‘benda’, sehingga bukan keterangan atasnya.

  1. Munculnya Teori-Teori Tentang Sintesis

Dalam konteks ilmu pengetahuan, kiranya baik potensi rasio maupuan pengalaman indra perlu difungsikan secara dialektik-fungsional, saling lengkap-melengkapi dan saling uji-menguji sehingga kebenaran yang dicapai bisa diandalkan. Dengan demikian, tiga teori yang popular, yaitu teori koheren, koresponden dan teori pragmatik, kiranya memang cocok untuk dipakai sebagai landasan dasar pengukuran kebenaran ilmiah.

Pertama, teori koheren (coherrence theory). Teori koheren ini dikembangkan oleh kaum idealis, dan sering disebut sebagai ‘teori saling hubungan’ atau ‘teori konsistensi’. Disebut demikian karena teori ini menyatakan bahwa kebenaran tergantung pada adanya saling hubungan secara tepat antara ide-ide yang sebelumnya telah diakui kebenarannya. Pada dasarnya, teori ini menyakatan bahwa ‘suatu proposisi cenderung benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan posisi-posisi lain yang benar, atau jika makna yang dikandungnya dalam keadaan saling berhubungan dengan pengalaman’.1

Sesuai dengan teori keheren itu, Bochenski2 berpendapat bahwa kebenaran itu terletak pada adanya kesesuaian antara suatu benda atau hal dengan pikiran atau idea (the thing is ini accord with the tough). Para filosof pada umumnya, seperti yang dikatakan oleh Bochenski, menyebutnya sebagai kebenaran ontologik (ontological truth). Maksudnya adalah pemikiran atau ide yang di dalamnya terkandung pengetahuan atau pengalaman amat menentukan adanya kebenaran. Jadi, tanpa adanya pemikrian atau pengalaman, kebenaran itu tidak pernah ada, memang ciri khas idealisme adalah pendapatnya bahwa pengetahuan itu kreatif, mampu mencitakan objek itu sendiri (knowledge is creative. It creates its object).

Selanjutnya, kaum idealis pada umumnya mengatakan bahwa “kebenaran itu adalah sistem pernyataan yang bersifat konsisten secara timbal balik, dan tiap-tiap pernyataan memperoleh kebenaran dari sistem tersebut secara keseluruhan” (truth is a reciprocally consistent system of proposition, each of wich gets its truth from the whole system)3.

Dengan demikian, jelas bahwa teori koheren yang dikembangkan oleh kaum idealis tersebut menekankan pada adanya saling hubungan antara proposisi yang satu dengan yang lain secara menyeluruh. Suatu proposisi merupakan bagian kebenaran menyeluruh itu. Jadi, prinsip kesatuan (unity) antarproposisi mengenai suatu objek adalah tolok ukur utama.

Akan tetapi, teori koheren yang tamoaknya logis dan sistematis itu bisa saja menyatakan suatu kebohongan atau ketidakbenaran. Teori ini masih mengandung kelemahan, yaitu belum menunjuk adanya korespondensi dengan fakta. Sebab, suatu pendapat tidak ada artinya, betapapun pendapat itu logis dan sistematis jika tidak ada hubungannya dengan fakta. Teori koheren bagaikan hampir tidak memecahkan persoalan sehari-hari.

Kedua, adalah teori koresponden (correspondence theory). Kalau teori koheren diterima secara luas oleh kaum idealis, maka teori koresponden ini diterima oleh kaum realis dan bahkan mungkin oleh kebanyakan orang. Teori ini antara lain menyatakan bahwa ‘jika suatu pertimbangan sesuai dengan fakta, maka pertimbangan itu benar. Jika tidak, maka pertimbangan itu salah. Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan tentang fakta dan fakta itu sendiri’.4

Kattsodd (1987) menyatakan bahwa paham yang mengatakan suatu pernyataan itu benar, jika makna yang dikandungnya sungguh-sungguh merupakan halnya yang dinamakan paham’korespondensi’. Kebenaran atau keadaan benar berupa kesesuaian (korespondensi) antara makna yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan dengan apa yang sungguh-sungguh merupakan halnya atau apa yang merupakan fakta-faktanya.

Terhadap suatu pendapat yang mengatakan nahwa ‘diluar hujan turun’ misalnya, maka teori ini menuntut adanya fakta hujan turun benar-benar terjadi di luar. Jadi, bukan hanya sekedar ide tentang hujan turun belaka. Kalau teori koheren di atas bersifat rasional aprioris, maka teori koresponden ini bersifat empiris aposterioris.

Ketiga, teori kegunaan (pragmatic theory). Kedua teri diatas ternyata memandang masalah kebenaran menurut dua sisi yang berbeda dan bahkan bertentangan. Teori yang satu (teori koheren memandang dari sisi menyeluruh, umum, universal, dan ideal, sedangkan teori yang lain (koresponden) memandang kebenaran dari sisi yang konkret, khusus dan realistis. Maka, kiranya adan dapat diperoleh suatu pengukuran kebenaran yang lebih jelas apabila dipergunakan secara dialektik dan saling uji-menguji, sehinggasuatu kebenaran dapat memenuhi baik verifikasi logis maupun empirisnya. Dengan demikian, pada hal itu kiranya mudah dipahami oleh kebanyakan orang.

Di samping itu, pengetahuan yang benar mengenai suatu objek sebenarnya tidak bisa terbatas pada masalah arti dan kebenarannya saja. Karena, masalah kebenaran dalam hidup dan kehidupannya, sehingga wajarlah jika masalah kebenaran ini perlu dipandangan dari segi nilai kegunaannya bagi hidup dan kehidupan manusia sehari-hari. Untuk itu, ‘pragmatisme’ memandang kebenaran menurut segi kegunaan.

Kebenaran menurut teori pragmatisme bermula dari keyakinan, yaitu suatu sikap yang pasti berdasarkan pengetahuaanya mengenai suatu objek. Selanjtnya, sikap itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten, yaitu berupa langkah-langkah yang berhubung-hubungan dalam satu sistem. Dimana langkah yang pertama berguna (untilized) dan dapat dikerjakan (workable) bagi langkah-langkah selanjutnya. Dengan prinsip-prinsip yang demikian itu dapat terwujud dan menghasilkan sesuatu yang memuaskan (satisfactory results)

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

  1. Sintesis adalah sebuah pemikiran yang kritis atas dua kecenderungan pokok yaitu rasionalisme dan empirisme yang mana keduanya berusaha menghancurkan sistem pengetahuan tradisional yang secara mendalam menguasai cara berfikir masyarakat.

  2. Filsuf Jerman ini sepanjang hidupnya tinggal dengan bersahaja di kota Konigsberg di Prusia Timur. Di kota ini pula dia dilahirkan dalam sebuah keluarga yang sangat menghargai nilai-nilai kerajinan, kejujuran dan kesalehan yang ketat. Di usia tuanya Kant teringat penuh rasa terima kasih kepada orang tuanya yang mendidiknya untuk jujur dan menghindari segala bentuk dusta. Suasana pengasuhan seperti ini besar pengaruhnya dalam pemikiran Kant yang sangat menjunjung tinggi kewajiban.

  3. Filsafat Kant juga disebut “kritisme”












DAFTAR PUSTAKA


Van Peursen, Kwee Mooij, Beerling. Pengantar Filsafat Ilmu. PT Yarawacana. 2003. Yogyakarta.

Suhartono, Suparlan. Filsafat Ilmu Pengetahuan. ArRuzz Media. 2005. Yogyakarta.

Salam, Burhanuddin. Pengantar Filsafat. Bumi Aksara. 1995. Jakarta

Sumantri, Jujun. Pengantar Filsafat Ilmu. Pusataka Sinar Harapan. 2001. Jakarta

Hardiman, Budi. Filsafat Modern. Gramedia Pustaka Tama. 2007. Jakarta


1 L.O. Kattsoff:1987

2 Philosophy an Introduction: 1972

3 Titus dkk.: 1984

4 Titus dkk.: 1984

Kamis, 14 Mei 2009

  1. Ilmu Ekonomi: Menurut bahasa, ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu, oikos(Pengaturan/penataan) dan nomos(rumah tangga)1.

Sehingga, saya mengartikan Ilmu Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang tata cara atau pengaturan dalam segi kebutuhan dari setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari. Adapun manfaat dalam mempelajari Ilmu Ekonomi tersebut, diantaranya yaitu untuk memahami lebih dalam tentang dunia nyata(dalam segi ekonomi), dapat menjadi pelaku ekonomi yang lebih lihai dalam perekonomian, dan memberi pemahaman yang lebih baik dalam potensi dan keterbatasan kebijakan ekonomi.

Teori Ekonomi ialah suatu kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dalam ilmu ekonomi, dimana tujuannya untuk memberikan arahan dalam mengatur perekonomian setiap orang.

Teori Ekonomi diantaranya: Suatu perekonomian dengan persaingan sempurnadan mencari laba yang sebesar-besarnya cenderung untuk mencapai kesejahteraan dan pencapaian efisiensi statis.2

Dai sinilah, teori ini memberikan suatu arahan dari cara pembelajaran dalam perekonomian. Sehingga, dari sinilah suatu pembelajaran atau tehnik dapat kita jadikan gagasan dalam berekonomi..

  1. Pokok problematika ekonomi yaitu;

      • Terbatasnya Sumber Daya (Limits Of Resources)

Dimana, setiap orang harus mempunyai prinsip The Law of Scarecity (Hukum Kelangkaan) sehingga, untuk mendapatkan barang yang langka atau sangat dibutuhkan, manusia harus mengorbankan sesuatu lebih dahulu.3 Sehingga, dalam berusaha untuk mencapai tujuan haruslah dibutuhkan pengorbanan. Dalam melakuan itu, kita haruslah mampu memilih (choise) dan mengalokasikan (alocation) sesuatu tersebut dengan secara detail dan bekesinambungan, sehingga apa yang kita lakukan tidak sia-sia dan bisa bermanfaat.

      • Masalah Kependudukan (Population Problem)4

Dimana, penduduk adalah subjek dari ekonomi atau bisa disebut ekonom. Peranannya adalah sebagaipelaku produksi dan konsumsi, selain itu, penduduk juga merupakan sumber tenaga kerja (human resources) dan sebagai sumber faktor produksi managerial skill.

1Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. PT. Raja Grafindo. 1995. Jakarta. Hal 9

2Greogory Grossman. Sistem-Sistem Ekonomi. Bumi Aksara. 1995. Jakarta.Hal 67

3Suherman Rosyidi. Pengantar Teori Ekonomi. Raja Grafindo Praja.1995. Jakarta. Hal 71

4Ibid. hal 79